Wujudkan Banjarmasin Bebas Rokok, Tim Satgas KTR Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tim Satgas KTR Kota Banjarmasin yang terdiri dari leading sector-nya adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin melakukan penertiban guna menciptakan Banjarmasin bebas rokok.

    Di antara penertiban yang dilakukan penurunan iklan rokok di wilayah kerja puskesmas di Kota Banjarmasin.

    Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan tak boleh ada kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk berbahan tembakau.

    Tujuan penetapan KTR ini adalah menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih, bebas dari asap rokok.

    Hal ini berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Tujuan Kota Banjarmasin menuju Kota Layak Anak.

    Penertiban yang dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan pendataan terhadap kawasan KTR di wilayah kerja puskesmas Kota Banjarmasin mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan toko atau pun pedagang yang kedapatan memasang spanduk iklan rokok.

    Seorang pedagang mengaku tidak mempermasalahkan penurunan dan pencopotan iklan rokok.

    Ia mendukung upaya pemerintah dalam penegakan perda KTR tersebut.

    Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin sekaligus Pemimpin Penegakan KTR, Hairuddin, ST menjelaskan pihaknya melakukan penertiban di wilayah kerja puskesmas karena leading sector-nya adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Tim Satgas KTR) sebagai landasan pergerakan awal kita melalui UPT-nya yaitu puskesmas-puskesmas sebagai langkah awal penegakan KTR di Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   Bupati Saidi Mansyur, Seluruh ASN Hingga Kapolres Hadiri Halal Bihalal Pemkab Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI