Warga Tanbu Diimbau Tertib Buang Sampah di TPS, Cek Jadwalnya

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengajak masyarakat tertib dan tepat waktu dalam membuang sampah.

Ajakan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PolPP Bina Desa (Polbindes) saat melakukan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah serta Peraturan Bupati Nomor : B/658.1/2432/DLH.PSLB3.1 Bup/IV/2022 tentang pengelolaan sampah desa, khususnya tentang tertib jam buang sampah.

Pihaknya menggelar sosialisasi langsung ke masyarakat dengan memasang spanduk imbauan ke beberapa titik lokasi di Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (6/7/2023).

Kepala DLH Tanbu, Rahmad Prapto Udoyo melalui Kabid PSLB3, Indah Maya Suryanti mengatakan jam buang sampah sesuai peraturan tersebut adalah dari malam hari pukul 20.00 Wita hingga pagi pukul 05.00 Wita.

Indah juga minta masyarakat agar tertib membuang sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang sudah pemerintah tetapkan.

Ia mengatakan, isu utama belum optimalnya pengelolaan sampah adalah kepedulian dan kesadaran masyarakat terkait ketertiban jam buang sampah serta penempatan sampah di TPS.

Selain itu, keterlibatan desa/kelurahan sampai tingkat RT sangat penting untuk membantu pemerintah daerah berkaitan dengan perubahan perilaku dalam hal kebersihan.

Terkait giat gabungan ini, DLH dan Polbindes rencananya akan melakukan sosialisasi secara periodik minimal sebulan sekali khususnya ke desa-desa padat penduduk.

Tim Gabungan yang melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan di Kecamatan Kusan Hilir ini terdiri dari Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah DLH Tanbu, PolPP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir. (ddi)

Baca Juga :   Dir Lantas Polda Kalsel dan Rombongan Pantau Situasi Kamtibmas Selama Libur Lebaran di Tempat Wisata Tanah Laut

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI