WASPADA! Investasi Bodong Penjualan Materai, Kerugian Miliaran, Pegawai Agen Pos Terlibat

    WARTABANJAR.COM – Waspada dengan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Pasalnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

    Kasus investasi bodong ini pun mencuat, bahkan pihak Kepolisian Tanjungpinang sudah melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi itu.

    Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

    Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.

    BACA JUGA: Diduga Praktik Investasi Bodong di RS Sultan Suriansyah Raup Sekitar Rp 4 M, Kuasa Hukum : Investor Bukan Korban

    “Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (30/6/2023).

    Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Namun, dalam prosesnya, nama Kantorpos, sebagi entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (persero), jadi tercatut.

    Kepala Polresta Tanjungpinang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus dugaan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus penjualan meterai Kantor Pos.

    “Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Namun, nama Kantor Pos Tanjungpinang sebagai entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (Persero) jadi tercatut,” ujar Heribertus, Senin (3/7/2023).

    Permasalahan tersebut pun menyeret nama Kantor Pos Tanjungpinang. Bahkan, pelaku dianggap sebagai salah satu karyawan Kantor Pos ini.

    Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata menjelaskan bahwa pihaknya terlibat dalam investasi bodong bermodus penjualan meterai.

    “Pelaku adalah petugas dari Agenpos Batu 10 yang merupakan mitra dari Kantor Pos. Jadi, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantor Pos Tanjungpinang). Pihak kepolisian juga sudah menduga pelaku adalah petugas Agen Pos,” kata Eko.

    Eko menambahkan, dugaan investasi bodong tersebut masih harus ditelusuri kebenarannya, khususnya mengenai pembelian meterai.

    Sebab, pihak Kantor Pos Tanjungpinang sama sekali tidak menerima laporan mengenai pembelian meterai sebesar Rp 2 miliar atas nama pelaku, yakni Triana Zein selaku Agen Pos Batu 10.

    “Pelaku menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal, yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantor Pos kami,” terangnya.

    Saat mendengat masalah investasi bodong yang menyeret kantornya, Eko mengaku langsung mencari tahu terkait detail informasi masalah itu. Ia pun langsung mengklarifikasi kebenaran saat kasus tersebut mencuat.

    “Perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantor Pos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami. Pada instansi kami, kasus yang mencatut nama Pos Indonesia itu telah dieskalasi ke tingkat regional,” jelas Eko.

    Sementara itu, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regional 1 Sumatera Arief Joko Sentono menuturkan, dirinya juga telah mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan kedudukan Kantor Pos, Agen Pos, dan benda pos yang menjadi obyek utama pada kasus tersebut.

    “Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales untuk mendapat imbal jasa. Singkatnya, Agen Pos bukan merupakan struktur perusahaan. Oleh karena itu saudari Triyana Zain bukan merupakan karyawan dari PT Pos Indonesia,” tutur Arief.

    Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai lantaran terdaftar sebagai perorangan.

    “Agen meterai harus berbadan hukum sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agen Pos Batu 10 adalah kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10,” jelas Arief.

    Sebagai tindak lanjut, Arief mengimbau kepada pihak Kantor Pos Tanjungpinang agar tidak bertindak gegabah dan tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Selain itu, Kantor Pos juga akan melakukan investigasi terkait kasus ini.

    “Dugaan sementara dari kami adalah penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.

    Tentang meterai tempel yang identik dengan Kantor Pos

    Pemberitaan tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantor Pos Tanjungpinang jelas merugikan nama Pos Indonesia.

    Hal tersebut karena benda pos berjenis meterai itu sudah terlanjur terasosiasi dengan Kantor Pos.

    Seperti diketahui, meterai tempel atau meterai fisik adalah benda keping yang selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk ini awalnya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pos Indonesia sendiri mendapat tugas atau amanah dari Kemenkeu untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.

    Pendistribusian dan penjualan meterai tempel tersebut pun akhirnya menjadi tanggung jawab yang harus diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia.

    BACA JUGA: Diduga Buka Praktik Investasi Bodong di RSUD Sultan Suriansyah, Mantan Pegawai Kontrak Ini Ditaksir Raup Rp 4 M dari Para Korban

    Adapun sejak 2021, meterai senilai Rp 10.000 ribu mulai digunakan untuk pengesahan dokumen resmi.

    Tak hanya itu, meterai Rp 10.000 juga mulai beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp 10.000 ini pun menggantikan meterai tempel desain keluaran 2014 nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

    Hingga saat ini, Kantor Pos merupakan satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan DJP. Harga dari pembelian meterai tempel di Kantor Pos pun tetap sama, yakni Rp 10.000.

    Perlu diketahui, Kantor Pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan Kemenkeu.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Tekan Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Guru dan Siswa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI