WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial pengendara sepeda motor mengaku sebagai anggota polisi saat ditegur karena berkendara sambil merokok.
Terungkap pengendara yang viral berkendara sambil merokok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan bukanlah anggota polisi.
“Inisial D mengakui ia bukanlah seorang anggota Polri, melainkan seorang karyawan dan ia mengaku kalau saat itu ia panik dan bingung sehingga terbenak dalam pikirannya untuk mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, polisi telah melakukan penelusuran pasca viralnya aksi seorang pemotor, yang kini diketahui berinisial D itu, mengaku-aku sebagai anggota polisi.
Baca Juga
Penumpang Tujuan Srabaya Lemas di Pelabuhan Trisakti
Dia mengaku sebagai anggota polisi usai ditegur seorang pemotor, Utha Wijaya karena abu rokok yang dibakarnya sambil berkendara mengenai anaknya.
“Kami lakukan penyelidikan dan kami sita beberapa barang atau atribut yang sama dengan atribut polisi, juga kami lakukan penilangan terhadap dia,” tambahnya.
Dia menerangkan, D dilakukan penilangan lantara dia melanggar aturan lalu lintas berkendara sambil merokok, yang mana tertuang dalam Pasal LL 283 Junto 106 Ayat (1). Pasalnya, berkendara sambil merokok mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lainnya.
“Tidak hanya itu, Satlantas Polres Metro Jaksel juga memberikan pasal tidak menggunakan plat nomor dikarenakan dia tidak menggunakan plat nomor belakang dengan sesuai Pasal 280 Junto 68 Ayat (1),” terangnya.