WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Daftar besaran tunjangan kinerja (Tukin) PNS 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, dari Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Jokowi mengeluarkan tiga perpres berbeda terkait kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang semua beleidnya diteken Jokowi pada 13 Juni 2023 lalu.

Sementara itu, kenaikan tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.