WARTABANJAR.COM - Menurut data dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tiga kota di Indonesia masuk dalam kategori tidak sehat karena polusi udara.

Kota-kota tersebut sudah melampaui nilai panduan
tidak sehat untuk populasi. Yakni

  1. Kota Tangerang
    (AQI 131) masuk kategori idak sehat
  2. DKI- Lubang Buaya
    (AQI 105) masuk kategori tidak sehat
  3. Kota Tangerang Selatan
    (AQI I13) masuk kategori tidak sehat

Dikutip akun instagram Kemenkes, kondisi ini akan berdampak buruk bagi kesehatan manusia, terutama bagi bayi, anak-anak, orang tua atau lansia dan orang penyakit tertentu/komorbid.

Kualitas udara tidak sehat menyebabkan penyakit:

  1. Penurunan fungsi paru
  2. Penyakit paru obstruktif kronis
  3. Penurunan fungsi otak
  4. Peningkatan tekanan darah
  5. Radang paru-paru
  6. Asthma dan Mengi
  7. Kanker paru-paru
  8. Kejang jantung
  9. Katarak

Kemenkes RI menyarankan warga menjaga diri dan keluarga dari paparan polusi udara di dalam ruangan:

  1. Memasang Air Conditioner (AC)
  2. Memasang pembersih ydara (air purifier)
  3. Memantau kualitas udara melalui situs atau
    aplikasi yang sudah tersedia (ISPU, INARISK,
    nafas.id, Air Quality Monitoring Application, IQ Air, AirVisual, dan sebagainya)

Luar ruangan:

  1. Gunakan masker saat bepergian
  2. Disarankan memakai masker jenis N95/ KN95/KF4.
  3. Segera mandi setelah keluar rumah
  4. Menempatkan tanaman pembersih udara
  5. Mengkonsumsi.multivitamin
  6. Menutup jendela jika polusi udara tinggi
  7. Menambah frekuensi pembersihan lantai rumah
    dan perabot
  8. Hindari paparan asap rokok
  9. Selalu cuci tangan pakai.sabun
  10. Jangan.merokok
  11. Memenuhi kebutuhan air putih setiap hari minimal 2 liter untuk orang dewasa
  12. Membuka.jendela dan pintu rumah pada pagi hari sehingga terjadi pertukaran udara dalam rumah
  13. Hindari bepergian.saat jam padat (rush hour).

Baca Juga

Mess Karyawan Terbakar di Tapin, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Editor Restu