Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji mengecam dengan keras siapapun yang melakukan TPPO di wilayah hukum Polres Banjar.

"Siapapun yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penculikan, pemerasan dan sebagainya untuk memegang kendali dan eksploitasi atas orang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," tegasnya. (nuy)

Editor: Yayu

Baca Juga: Wanita Berdaster Merah Muda Pingsan di Jembatan Breman Martapura, Identitas Belum Diketahui