Arahan Kementan Terkait Penyakit LSD dan PPR pada Hewan Kurban

    WARTABANJAR.COM – Jelang Idul Adha muncul penyakit hewan baru, yaitu Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi dan Peste des Petits Ruminant (PPR) pada kambing.

    Antisipasi terkait penanganan kasus LSD dan PPR, Kementrian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5412 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam pencegahan Penyebaran LSD dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit PPR.

    Terkait penyakit LSD, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah menjelaskan, saat ini Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penyebaran melalui kegiatan vaksinasi dan pengawasan lalu lintas ternak.

    Baca Juga

    Mess Karyawan Terbakar di Tapin, Kerugian Capai Rp 500 Juta

    “Tidak hanya penyakit LSD dan PPR, namun kita juga tetap harus waspada dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena masih ada laporan kejadian di beberapa provinsi,” ujar Nasrullah.

    Menurutnya, menjelang Idul Adha,  lalu lintas ternak selalu tinggi. Oleh karena itu Nasrullah menekankan bahwa penerapan Permentan 17 tahun 2023 tentangTata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di Dalam Wilayah NKRI harus dijadikan acuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan tersebut.

    Nasrullah pun menjelaskan, mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, maka pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

    “Saat ini telah diterbitkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit PPR pada Hewan Kurban,” ungkap Nasrullah. 

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI