WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis(15/06/2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama S yang merupakan pihak dari wiraswasta.
Baca juga:
Kejagung Periksa Petinggi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas Periode 2010-2022
“Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujarnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” lanjut Kapuspenkum, Kamis(15/06). (edj/rls)
Editor: Erna Djedi