WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menegaskan, camat dan lurah harus netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi yang jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, MK Tolak Gugatan Kader PDIP
Meski begitu, Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.
Suhajar mengatakan camat dan lurah merupakan ASN dan wajib mengikuti regulasi yang mengatur dengan jelas mengenai netralitas ASN.
“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” kata Suhajar dalam keterangan resminya diterbitkan Puspen Kemendagri.
Suhajar lantas menyoroti masih ada camat dan lurah yang belum bekerja profesional dengan menjaga netralitasnya. Ia mencontohkan pada Pilkada Serentak 2020 masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.
Data KASN mencatat pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen.
Jenis pelanggaran itu pun beragam, mulai dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.
“Camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhajar membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Ia mendorong partai politik tidak melibatkan ASN termasuk camat dan lurah dalam berpolitik.
Suhajar meminta jajaran pengawas seperti Bawaslu, KASN, BKN dan Kementerian PANRB harus tegas memberikan sanksi kepada camat maupun lurah yang melanggar.
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, Ribuan Personel Dikerahkan
“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan reward,” kata dia.
Suhajar menekankan agar camat dan lurah tidak perlu khawatir bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Berdasarkan pengalamannya, ASN yang mampu bertahan di tengah dinamika gelombang politik sebagian besar adalah yang bekerja secara profesional.
“ASN yang menggadaikan netralitasnya cenderung kariernya akan tenggelam,” kata dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Ingat! Camat dan Lurah Harus Netral di Pemilu 2024, Kemendagri: Kariernya akan Tenggelam
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com