WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Degan demikian, pada Pemilu 2024, penyelenggaraannya tetap menggunakan proporsional terbuka.
Gugatan terhadap sistem Pemilu Proporsional Terbuka ini, diajukan kader PDIP.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.







