"Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelasnya.

Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.

"Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," tuturnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi