WARTABANJAR.COM, ACEH – Pihak kepolisian meringkus Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur berinisial AS (50).
Pria itu adalah warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok ini dibekuk karena diduga melakukan penipuan ketika menjadi calo pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
“AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan kepada korban bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (13/6/2023).
Masih dari keterangan Andy, kasus penipuan tersebut berawal pada November 2022 saat korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.
Baca juga: Tiga Jemaah Haji Meninggal di Makkah, Total 40 Jemaah Meninggal Dunia
Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa.







