“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” tuturnya.
Galih menjelaskan, untuk modus pun sama dengan kasus lainnya. Dimana para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati,” terangnya.
“Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







