Rebecca Koppler Laporkan Akun Penyebar Video Syur yang Mirip Dirinya ke Polri

“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.

“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL,” lanjut Ahmad.

Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.

“Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Ahmad.

Ahmad mengatakan, kini laporan dari Rebecca tersebut sedang diproses dan diselidiki di Bareskrim Polri.

“Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” tutur Ahmad.(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu