Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa selebar kertas yang berisi angka-angka tebakan, 2 buah pulpen, 1 unit hp, dan uang sejumlah Rp56 ribu,” papar Kasat Polair, Rabu (24/5).
“Uang tersebut diduga kuat untuk bertransaksi jugi togel,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (qyu)
Editor: Erna Djedi







