Petugas menertibkan spanduk, poster dan sejenis media lainnya yang memang di rancang untuk tujuan komersial Yang menarik perhatian umum langsung dicopot oleh petugas, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan mengantongi izin serta tidak menyalahi aturan pemasangan bebas dari penertiban. (edj)

Editor: Erna Djedi