WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol PP dan Damkar, melaksanakan penertiban baliho dan spanduk pada Rabu (24/5/2023) di wilayah Kecamatan Tambangulang dan bati bati.

Sama dengan yang dilaksanakan sehari sebelumnya, sejumlah spanduk dan baliho yang dicopot umumnya berbentuk reklame yang tak berizin yang melintang di atas jalan dan sebagian terpampang di pinggir jalan.

Penertiban juga dilakukan terhadap Rumah makan yang sudah terpasang alat perekam data transaksi (tapping box).

Baca juga: RESMI! Erick Thohir Umumkan FIFA Match Day Indonesia Melawan Argentina 19 Juni

Dalam pemanfaatan kegunaan sejak mulai diberlakukannya tapping box atau alat perekam transaksi pada sejumlah rumah makan di Kabupaten Tanah Laut, masih terdapat juga rumah makan yang tidak mentaati aturan itu.

Kepala Bapenda Kab. Tala Rudi Ismanto mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa rumah makan yang belum taat dalam penggunaan tapping box dijelaskan masih terdapat para Wajib Pajak (WP) yang nakal dengan hanya sesekali menggunakan tapping box. Dan diaktifkan kembali jika tim pengawas secara langsung mengecek barulah tapping box diaktifkan.

“Sejak diberlakukan tapping sudah mulai terlihat peningkatannya hanya saja masih kurang maksimal. Karena wajib pajak ini kadang menggunakan (tapping box), kadang tidak,” katanya.

Baca juga: DPRD Kalsel Optimistis Gubernur Sahbirin Noor Mampu Tingkatkan PAD

Petugas mengimbau kepada seluruh Pemilik usaha Wajib Pajak agar patuh membayar pajak. Selalu mengaktifkan tapping box untuk kelancaran PAD Kabupaten Tanah Laut dimana juga bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Tanah Laut.

“Mari kita bersama-sama bersinergi membantu kelancaran PAD, dengan tepat waktu membayar pajak,” harapnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (23/5) Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Tala bersama Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tala melaksanakan Operasi Penertiban Spnduk Banner poster dan sejenisnya di wilayah Kota Pelaihari dan Kecamatan Jorong.