Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sidak Tenaga Kerja Asing di Tabalong

Operasi ini mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian, yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang
terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

TIMPORA dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul
akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor, Ramdhani didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono beserta jajaran.

Pada kegiatan ini juga turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus beserta .jajaran dan Anggota TIMPORA Wilayah Kabupaten Tabalong.

Sebelum berangkat menuju lokasi, Ramdhani memberikan arahan singkat kepada seluruh
anggota TIMPORA untuk menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan kegatan pengawasan yang akan dilaksanakan.(rls)

Editor Restu