Dua Pemuda Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong karena Memeras Warga Mabuun

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pemuda asal Kabupaten Balangan ditangkap
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K.

Kedua pelaku, berinisial AM (26) dan HH (22), merupakan warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan, ditangkap Jumat (12/5/2023) dini hari di depan sebuah warung di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya kedua pelaku terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: BPBD Banjar Bentuk Tim Siaga Bencana Setiap Desa

“Korban berinisial WR (25) selaku pemilik warung pada saat kejadian tersebut didatangi oleh kedua Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah 10 ribu Rupiah, namun korban hanya memberi uang sejumlah 5 ribu Rupiah” ungkap Sutargo.

Usai diberi uang, kata di, kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut.