KPK Ungkap Masalah Tata Kelola Lapas, Rekomendasikan Pindah Napi Korupsi ke Nusakambangan
Ketiga, melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
Empat, membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kerja vendor.
Lima, membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
Enam, mebangun mekanisme whistle blower system yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
Tujuh atau terakhir, membangun koneksi SDP dengan sistem informasi penanganan perkara (SIPP).
Sementara untuk rekomendasi jangka menengah, ada 3 yang disampaikan KPK.
Pertama, dilakukan revisi PP No 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
Kedua, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
Ketiga, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. (edj)
Editor: Erna Djedi