WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya masalah dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Atas dasar itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi baik jangka pendek maupun jangka sedang.
Salah satu rekomendasi untuk jangka sedang, adalah memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
“Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya,” ujar KPK dalam rilis di lamannya.
Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa, sebut KPK, diisi oleh 276.172 penghuni.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan overstay.
Selain itu, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas.
Baca juga:
KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada.
Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lembaga pemasyarakat (Lapas) dicemari pelanggaran hukum.
Temuan masalah tata kelola lapas, kerugian negara akibar permasalahan overstay.
Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberitan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Diistimewakannya napi tikor di rutan/lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP), risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.