Ada pula 4 bakal calon mendaftar di KPU Provinsi NTT, 3 orang di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, 1 orang di KPU Provinsi Sulawesi Utara, 1 orang di KPU Provinsi D.I. Yogyakarta, 5 orang di KPU Provinsi Jambi, 8 orang di KPU Provinsi Jawa Barat, 3 orang di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, 2 orang di KPU Provinsi Kalimantan Utara, 1 orang di KPU Provinsi Maluku Utara, 2 orang di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan 4 orang di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, 1 orang bakal calon lainnya mendaftar di KPU Provinsi Bali, 1 orang di KPU Provinsi Jawa Tengah, 3 orang di KPU Provinsi Maluku, 2 orang di KPU Provinsi Papua Barat Daya, 2 orang di KPU Provinsi Papua Pegunungan, 1 orang di KPU Provinsi Jawa Timur, 1 orang di KPU Provinsi Papua Barat, 1 orang di KPU Provinsi Papua Selatan, 1 orang di KPU Provinsi Sulawesi Barat, dan 3 orang di KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, rekap data hingga hari keempat pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (4/5/2023), menunjukkan terdapat total 59 bakal calon yang telah mendaftar.
Menurut Idham, jumlah bakal calon yang mendaftar itu akan terus bertambah, karena terdapat total 700 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi masing-masing.
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1—14 Mei 2023.(aqu/ip)
Editor Restu







