Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah,” ujar hakim. (edj)
Editor: Erna Djedi






