WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ricky mengajukan kasasi setempat upaya banding yang dia ajukan ditolak majelis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.







