Warung Sakadup Masih Marak di Tala, Satpol PP dan Damkar Pergoki Pembeli Sedang Makan

“Petugas Patroli memberikan imbauan kepada pemilik Rumah makan untuk mentaati Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Khusus Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, melalui Kasi Pengendalian dan Penindakan, Rachel H Simanjuntak SSTP.

Dikatakannya, pemilik rumah makan yang kedapatan melayani makan di tempat akan dilakukan pemanggilan untuk datang kekantor Satpolpp dan Damkar Tala.

“Kami menemukan beberapa warung makan yang beroperasi di siang hari melayani pembeli. Secara fisik sudah ditutup, tapi di dalam masih ada yang makan,” ujarnya.

Rachel H Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi setiap warung makan yang masih buka di siang hari yang nantinya akan dibuatkan teguran tertulis hingga sanksi tegas apabila dikemudian masih melanggar. (edj)

Editor: Erna Djedi