Ayah Sadis! Paksa Balitanya Minum Miras dan Isap Rokok, Lalu Merekam & Unggah ke Medsos

    WARTABANJAR.COM – Saorang ayah di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ini terbilang sadis.

    Ayah berinisial ML (39) diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita lantaran kesal mendengar korban menangis.

    ML menganiaya bayi perempuan berusia 1 tahun 6 bulan itu dengan menyodorkan minuman alkohol dan sebatang rokok ke mulut korban.

    Lalu tanpa merasa berdosa, sang ayah merekam aksi penganiayaan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial Facebook milik istrinya hingga viral.

    Aksi bejadnya itu pun viral dan mendapat tanggapan beragam dari netizen seluruh Indonesia.

    Saat dimintai keterangan atas perbuatan ML, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) sore, di rumah pelaku di Kecamatan Aertembaga, Bitung.

    “Tiga jam setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi, di rumah kontrakannya tersebut,” katanya, Rabu (12/4/2023).

    Jules menjelaskan, peristiwa itu terjadi karena kekesalan pelaku, di mana korban yaitu anak perempuannya sendiri yang baru berusia 1 tahun 6 bulan, menangis dan mencari ibu kandungnya yang sementara berada di rumah tetangga usai bertengkar dengan pelaku.

    “Kesal anaknya menangis, pelaku kemudian menyodorkan segelas minuman keras jenis Cap Tikus ke mulut korban sambil memaksanya untuk meminumnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Tak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai pelaut ini juga diduga menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala ke dalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut.

    “Perbuatannya tersebut ia rekam dengan menggunakan handphone merk OPPO milik ibu korban. Dan kemudian video tersebut pelaku posting di akun Facebook milik ibu korban,” ujarnya.

    Dengan adanya video viral tersebut, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga belum menikah secara sah dengan ibu korban.

    “Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menjemputnya saat berada di rumah kontrakannya, di Aertembaga,” sebur Jules.

    “Pelaku sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Persiapan Layanan Jemaah Haji RI 2025 di Makkah dan Madinah Hampir Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI