WARTABANJAR.COM – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas).
Langkah ini untuk mengusut kasus transaksi janggal senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Tim gabungan atau satgas tersebut akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Identitas 2 Korban Tewas Laka Maut Bati-Bati
“Supervisi itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, Komite TPPU melalui satgas akan melakukan “case building” dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, yakni dimulai dengan agregat lebih dari Rp189 triliun.
Menurutnya, tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.
Berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.