AWAS! Paman Birin Peringatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tunjangan Hari Raya alias THR paling ditunggu para pekerja saat menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Pembayaran THR ini sendiri sudah ditentukan oleh Pemerintah melali Kementerian Tenaga Kerja baik besaran maupun waktunya.

    Ketentuan itu kemudian diatur lagi melalui pemerintah daerah masing-masing.

    Di Kalimantan Selatan, pengaturannya berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

    Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada perusahaan di Kalimantan Selatan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi para pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1444 H.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan pihaknya sudah menginformasikan perusahaan supaya dapat membayar THR keagamaan secepatnya.

    Baca juga: Para Mantan Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dipecat

    “Itu semua sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ucapnya, di Banjarmasin, Senin (10/4/2023).

    Ia menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.

    Pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

    Baca Juga :   Cek Rekayasa Lalu Lintas Haul Abah Guru Kapuh ke-3 di Kabupaten HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI