WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini mengungkap kondisi terbaru kliennya.
Melisa mengatakan bahwa kondisi David Ozora saat ini sudah mulai membaik. Namun, dia belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya dan menyebut ayahnya itu dengan sebutan Jo.
Menurutnya, David sudah 50 hari menjalani perawatan di RS Mayapada atas luka-luka penganiayaan yang dialaminya. Meski David sudah bisa berkomunikasi, dia masih belum bisa berkomunikasi dua arah, hanya satu arah saja.
Sementara itu, hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, dalam sidang kasus penganiayaan AG (15) terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17), mengungkapkan bahwa biaya pengobatan korban mencapai miliaran rupiah.
Lebih tepatnya, biaya pengobatan D hingga memasuki hari ke-50 pasca penganiayaan itu mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, hingga saat ini, biaya pengobatan itu masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.
Para pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan sama sekali untuk korban.
“Saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG,” ujar Hakim Sri dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kuasa hukum D bernama Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan restitusi atau pengajuan ganti rugi kepada para pelaku.
Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna,” ujar Mellisa.
Sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, buka-bukaan soal kondisi anaknya.
Menurutnya, D divonis mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2. DAI merupakan salah satu jenis cedera otak karena miliaran sel saraf mengalami kerusakan.
“D mengalami trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar dan sarafnya putus semua. Dia bahkan koma total selama delapan hari usai peristiwa penganiayaan,” ujar Jonathan, Senin (3/4/2023), di hadapan awak media.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa anaknya tidak bisa sekolah lagi dan beraktivitas seperti sedia kala akibat cedera otak parah yang dia alami.
“Jadi, memang benar, dia (D) tidak bisa sekolah lagi sampai batas waktu yang belum kami ketahui,” ujar Jonathan sembari menahan tangis.
Awal kasus
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG telah divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Hakim Sri pada Senin ini.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Pelaku Mario Dandy
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com