Razia Tadi Malam Dipimpin Wali Kota Banjarbaru, Dua Hotel Berbintang Ditutup!

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua hotel yang kategori berbintang terjaring razia Pemerintah Kota Banjarbaru.

    Razia dipimpin langsung Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, tadi malam Minggu (2/4/2023).

    Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin didampingi Kepala BP2RD, Kepala Disporabudpar dan Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru.

    Dari razia tersebut ditemukan dua hotel yang beroperasional dengan izin usah yang sudah kedaluwarsa. Hotel yang pertama yakni Hotel Permata In yang berada di Jalan A. Yani Km 34, dan Hotel Grand Pertama In di Jalan A. Yani Km 21 Kecamatan Liang Anggang.

    Atas temuan pelanggaran administrasi ini Aditya langsung memberikan sanksi tegas, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.

    Dalam sidak Wali Kota didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kadisporabudpar A Yani Makkie dan Kasatpol PP Hidayaturahman, menyambangi lokasi.

    Lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Pengecekan kelengkapan adminitrasi tempat usahanya pun dilakukan.

    Faktanya, Ovie sapaan akrab Wali Kota Banjarbaru bersama rombongan menemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu.

    Pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.

    Ovie mengungkapkan atas temuan pelanggaran administratif ini, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut.

    Sanksinya adalah penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.

    Baca Juga :   Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun Kedepan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI