Lalu petugas juga mengamankan Alkohol 95 % sebanyak 13 botol dari warung Iwan (40), 4 botol anggur merah di amankan dari rumah Dina Ria S (48) tahun , warga Desa Batik Rt. 03 Kecamatan Bakumpai, dan 1 botol anggur merah yang di amankan dari tangan Amat (20) dan Usman (21).
“Kepada para pelaku dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi,” kata Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik SE.
Giat ini berakhir sekitar pukul 22.40 Wita serta berjalan dengan tertib, lancar dan situasi aman kondusif. (ufx)
Editor: Erna Djedi







