Apakah Obat Tetes Mata Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

WARTABANJAR.COM – Gunakan tetes mata saat puasa banyak dipertanyakan. Apakah menggunakan tetes mata di siang hari saat puasa itu membuat puasa menjadi batal?

Menggunakan tetes mata saat puasa Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Meski ketika misalnya meneteskannya ke mata, ada rasa pahit ke tenggorokan.

Alasannya seperti dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Bahwa alasan dibalik tidak batalnya menggunakan tetes mata, sebab tidak ada lubang penghubung antara mata dan tenggorokan, terlebih dengan perut.