Apakah Obat Tetes Mata Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Begitu pula masuknya sesuatu lewat pori-pori, itu tidak membatalkan puasa. Misalnya ketika kita mandi, air yang masuk lewat pori-pori kulit yang menyebabkan perasaan segar, itu juga sama, tidak membatalkan puasa.

Nah, penggunaan tetes mata di zaman sekarang, sering dianalogikan dengan pendapat ulama masa lalu dalam penggunaan celak.

Menurut kebanyakan ulama hal tersebut tidak membatalkan puasa, berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa menggunakan celak saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Oleh karenanya, bila kita ingin selamat dari perbedaan pendapat ulama, bila memungkinkan, sebaiknya memang tidak menggunakan tetes mata saat puasa.

Akan tetapi, jika memang sudah terdesak dan situasi sudah tidak memungkinkan, kita boleh menggunakan tetes mata saat berpuasa dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. (MUI)

Editor Restu