Babak Baru Korupsi BTS di Kominfo, Menteri Johnny G Plate Diduga Minta Setoran
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir di Kejaksaan Agung RI.
Kejagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.
Terbaru, nama Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate disebut diduga pernah meminta setoran.
Dilansir laman @tempodotco, Menkominfo diduga menerima Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi.
Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.
Masih dikutip dari @tempodotco, dalam dokumen pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Johnny Plate pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anang sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Baca juga: RESMI! Argentina Gantikan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20
Sementara, dilansir laman resmi Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang.
Di mana kedua orang tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
JAM Intelijen Dr. AMIR YANTO menjelaskan bahwasannya Keputusan yang diberikan kepada kedua orang tersebut yaitu diantaranya:
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.", JAM Intelijen. Kamis(30/03)