Mengenal Diversi, yang Akan Ditawarkan Hakim PN Jaksel Dalam Kasus AG dengan David Ozora

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan akan tetap melakukan proses diversi terhadap anak AG alias Agnes, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

    Diversi, yang merupakan proses di luar persidangan alias jalan damai, tetap ditawarkan meskipun pihak keluarga David menolaknya.

    Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa proses diversi tetap akan dilakukan.

    Jika pihak David menolak proses tersebut, nantinya harus disampaikan saat musyawarah.

    Apa sebenarnya diversi?

    Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Diversi memiliki tujuan, yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

    Baca juga: Akan Sidangkan AG, Hakim PN Jaksel Tetap Tawarkan Diversi ke Pihak David Ozora

    Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif.

    Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional, perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi.

    Musyawarah Diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

    Baca Juga :   Katanya Efisiensi, Retreat Kepala Daerah di AKMIL Magelang Ternyata Habiskan Rp13 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI