Akan Sidangkan AG, Hakim PN Jaksel Tetap Tawarkan Diversi ke Pihak David Ozora

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan akan tetap melakukan proses diversi terhadap anak AG alias Agnes dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Diversi, yang merupakan proses di luar persidangan alias jalan damai, tetap ditawarkan meskipun pihak keluarga David menolaknya.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa proses diversi tetap akan dilakukan.

Jika pihak David menolak proses tersebut, nantinya harus disampaikan saat musyawarah.

“Penolakan (diversi) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan, jika memang pihak David tidak ingin melanjutkan proses diversi, nantinya akan diberikan ruang untuk berpendapat.