WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung pholcodine.
Pencabutan izin dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA), atas alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan, yang menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa),” demikian tertulis dalam siaran pers BPOM, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK
BPOM menjelaskan, pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.
Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Obat sejenis pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.
“Peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter”.
Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online).