MAKI Wanti-wanti KPK Soal Kasus Rafael Alun Trisambodo

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.

MAKI memberikan batas waktu KPK menaikkan status penyidikan dugaan kasus Rafael Alun dua bulan.

“Jika tidak, MAKI akan menggugat KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Dia meyakini KPK bakal secepatnya menentukan status hukum eks Kabag Umum Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan korupsi. MAKI termasuk yakin KPK akan meningkatkan dugaan kasus Rafael Alun dengan status penyidikan.

“Yakin KPK berani tentukan nasib RAT dengan segera yang tentunya juga aku yakin akan segera naik penyidikan,”

“Juga aku beri deadline jangka waktu 2 bulan ke depan, jika belum naik penyidikan, maka KPK akan aku gugat praperadilan,” imbuhnya.