WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada bulan suci Ramadhan, operasional tempat hiburan malam (THM) selalu menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas THM dinilai bisa mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah dan kesucian bulan Ramadhan.
Tak jarang, organisasi masyarakat (Ormas) turun tangan melakukan penertiban THM yang dinilai melanggar aturan operasional selama Ramadhan dengan melakukan sweeping.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi, meminta ormas tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 2023.
Menurut dia, razia atau sweeping bukanlah merupakan tugas ormas. Tapi, para penegak hukum yang berwenang.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” kata mantan Kapolres Hengki di Jakarta Pusat ini, Sabtu (25/3/2023).







