Polda Metro Jaya Minta Ormas Tidak Lakukan Sweeping THM Selama Ramadhan

Ia menjelaskan, kegiatan razia yang diberi amanah oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.

“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,” jelas dia.

Di samping itu, Hengki mengimbau pada pengusaha juga harus menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.

“Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,” pungkasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi