Lupa Berniat Puasa Ramadhan di Malam Hari? Ini Solusinya Menurut Mazhab Imam Syafi'i Agar Puasa Tetap Sah
Ukuran Huruf:
Walau demikian, hukum fiqih menyebutkan orang itu tetap harus berpuasa walau tidak sah, namun nanti harus menggantinya (qadha) puasanya di lain hari agar puasanya menjadi sah.
Solusi berikutnya, menurut mazhab Imam Syafi'i, Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh berniat di pagi hari dengan catatan bertaklid kepada Imam Abu Hanifah, sangat perlu demikian karena mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi'i.
Jika tidak demikian, maka orang itu dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Perlu ditegaskan bahwa solusinya ini hanya untuk mereka yang tak sengaja lupa berniat puasa dan tidak berlaku bagi yang sengaja tidak berniat puasa Ramadhan di malam hari. (brs)
Editor: Yayu