WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial T alias IB (56), warga Jalan Pangeran, Kayu Tangi, Kelurahan Pangeran Rt 04, Kecamatan Banjarmasin Utara, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya seorang remaja, FR (19), yang juga merupakan warga setempat, Rabu (22/3) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian tiba-tiba pelaku datang membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di depan rumah korban.
Saat itu pelaku berniat mendatangi kakak korban sambil marah-marah.
Baca juga: Komplotan Gendam Beraksi di Depan Kantor PLN Kapuas Diburu Hingga ke Pasuruan
Melihat hal tersebut, kakak korban pun kabur ke dalam rumah lantaran takut terhadap pelaku.
“Lalu korban keluar dengan maksud untuk menenangkan pelaku, namun pelaku tetap marah, dan malah mengayunkan sajamnya ke arah korban,” papar Kanit Reskrim, Jumat (24/3) siang.







