“Korban sempat menangkis dengan tangan kosong, sehingga membuat korban terluka di bagian lengan sebelah kiri,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Sudirno, kejadian tersebut pun berhasil dilerai oleh warga sekitar, dan pelaku pun meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk pelaku diamankan di sekitaran rumahnya, bersamaan dengan barang bukti sebuah sajam jenis parang,” ungkap Sudirno.
Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, untuk menjalani proses hukum.lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan. (Qyu)







