Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku berinisial SU merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah di vonis 1,4 tahun di Polres Pasuruan tahun 2020 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Iyudi. (ufx)
Editor: Erna Djedi







