Saat berada di TKP korban diberhentikan oleh orang yang tidak di kenal dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih diduga bermerek Toyota Avanza berisikan 3 orang.
Di mana salah seorang pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat.
Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku dan duduk di kursi belakang bersama pelaku, saat di dalam mobil itu pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak suka kepada korban lalu pelaku berkata akan mendoakan korban agar orang yang tidak suka menjadi suka kepadanya.
Namun setelah didoakan pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang di pakainya, korban yang dalam kondisi setengah sadar pun menuruti keinginan pelaku untuk melepaskan perhiasannya berupa 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin emas sambil menyerahkannya kepada pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
Bersama pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, yakni 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol KT 1686 VD dan STN nya, 1 lembar nota pembelian emas, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana kain warna hitam, 1 buah sorban warna putih, 1 buah baju koko warna putih, 1 buah topi warna hitam, 1 buah baju kaos warna hijau tosca, dan 1 buah celana levis warna abu-abu.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku berinisial SU merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah di vonis 1,4 tahun di Polres Pasuruan tahun 2020 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Iyudi. (ufx)
Editor: Erna Djedi







