Mendapat ancaman itu korban pun diam, tidak berbuat apa-apa. Lalu korban diseret pelaku sampai kurang lebih tiga meter.
Namun beruntung pada saat itu ada saksi berinisial RD yang melerai.
Setelah itu, pelaku berucap, “Tunggu ku ambilkan mandau, ku timpas kena ikam,” Setelah berucap begitu, pelaku pulang dan tidak kembali lagi.
Setelah kejadian tersebut korban melapor ke polisi, hingga akhirnya ditindaklanjuti dan diamankanlah AH oleh petugas Satreskrim.
Disampaikan PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, pelaku diamankan di sebuah rumah di Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku dan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa,” ungkap Iptu Sutargo. (ufx)
Editor: Erna Djedi







