Jadi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas


    WARTABANJAR.COM, MALANG – Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Atas vonis bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding atas vonis bebas ini. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang digelar di ruang sidang cakra Gedung PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

    Dalam pembacaan amar putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidiq Amsya menilai terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Vonis bebas ini mematahkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas Abu Achmad Sidiq Amsya, Ketua Majelis Hakim. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   HEBOH! Turis China Serang Petugas Imigrasi KLIA, Jilbab Ditarik Hingga Lepas & Kepala Dibenturkan ke Tiang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI