Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterbitkan April 2023, Lalu Sertifikat yang Lama?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan mengenai sertifikat elektronik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 pada awal tahun ini.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, menyatakan, alasannya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan.

    Sertifikat tanah elektronik tersebut bakal diterbitkan Kementerian ATR/BPN mulai April 2023.

    BACA JUGA: 12 Ribu Sertifikat Tanah di Sumut Diberikan pada Penerima Fiktif Dibongkar Komisi II DPR RI

    Kendati demikian, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Untuk tahap awal, pihaknya akan memulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital.

    “Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

    BACA JUGA: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Sebelum SATUSEHAT Aktif

    Menurut dia, nantinya jika semua telah menggunakan sertifikat tanah elektronik, maka dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%.

    “Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90%,” tandasnya.

    Selain itu, program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah.

    Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah.

    Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

    Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Kelanjutan Rencana Presiden Prabowo Jemput 1.000 Warga Gaza, Begini Kata Kemenhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI