Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Bakal Diumumkan 12 April 2023, Sidang Terbuka untuk Umum

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Perkara banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs telah diterima dan bakal divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023 nanti.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3/2023) menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, diregister dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

Menurutnya, berkas perkara tersebut sudah dimulai dipelajari, selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

Keputusan itu akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023) nanti di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perkara atas nama Ferdy Sambo diregiter dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo diregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Kemudian perkara atas nama Kuat Ma’ruf diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Mereka diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Karenanya, Sambo telah divonis hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara dan Kuat 15 tahun dibui juga.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Baca Juga :   Tim INASAR Terbang ke Myanmar: Misi Kemanusiaan di Tengah Tantangan Gempa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI